Ada 2 cara claim di Prudential : Pertama, Claim dengan Rumah Sakit yang kerja sama dengan prudential. Nasabah yang mengambil asuransi tambahan PRU Hospital And Surgical, akan mendapatkan kartu PHS. Kartu ini dapat di pergunakan sebagai pengganti uang tunai pada saat anda membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Prudential dan SOS International. Saat ini sudah ada ratusan rumah sakit di kota kota besar maupun kota kabupaten yang tersebar di seluruh indonesia yang sudah berada dalam jaringan SOS International atau menjadi rujukan Prudential. Penggunaan kartu PHS ini tidaklah rumit. Cukup dengan menunjukkan kartu tersebut ke rumah sakit sewaktu sakit. Dan mereka akan mengkonfirmasikan keabsahan kartu anda ke SOS Hotline 24 jam. Apabila kartu tersebut masih berlaku, maka anda tidak lagi memerlukan uang tunai atau jaminan untuk dapat di rawat di rumah sakit sesuai dengan kelas yang anda miliki. Kedua,Claim dengan Rumah sakit yang belum kerja sama dengan Prudential. Dalam hal ini claim dapat dilakukan di semua Rumah sakit yang ada di Indonesia.Cara nya : kita membayar dahulu biaya kita selama di rumah sakit, kemudian kwitansi selama perawatan di rumah sakit kita serahkan ke Prudential.Nantinya biaya perawatan tersebut akan diganti oleh Prudential dengan mentransfer ke rekening bank si pemegang polis.Untuk claim kedua ini kita harus mengisi formulir dan mengikuti prosedur nya setelah pulang dari rumah sakit. Berikut Formulir & Prosedur Klaim Rawat Inap : Di bawah ini adalah prosedur untuk pengambilan formulir rawat inap dan pembedahan yang sering di klaim oleh para nasabah Prudential. Berikut adalah prosedur klaim untuk rawat inap dan pembedahan Di dalam file ini ada 3 jenis form : 1. Formulir Klaim 2. Surat Keterangan Dokter (Pembedahan & Perawatan) – jika diperlukan 3. Surat Keterangan Dokter (PRUmed – Rawat Inap) CATATAN : Yang perlu dibawa ke dokter dan dimintakan isian oleh dokter adalah form 2 dan 3. Form 1 adalah form klaim Anda, jadi silakan isikan nomor rekening bank dan ditandatangani saja, nanti biar kami yang mengisi isian lainnya. Jadi summary berkas yang harus disubmit ke Prudential adalah : 1. Formulir Klaim yang telah Anda tandatangani. 2. Surat Keterangan Dokter (Form 2 dan Form 3) yang telah ditandatangani dokter dan dicap Rumah Sakit. 3. Fotocopy seluruh hasil lab (jika ada). 4. Rincian seluruh biaya perawatan (asli) – akan kami kembalikan setelah dilegalisir. Berikut ini adalah form yang bisa Anda download : 1. Formulir Klaim 2. Form Surat Keterangan Dokter Jika Anda tidak ingin repot dalam melakukan klaim sendiri, Anda bisa meminta Agen pemasaran anda untuk mengurus klaim tersebut.Atau hubungi kami : Rudi Arman S , M.SP Phone : 082114387104 Berikut beberapa bukti Klaim di Prudential : klaim meninggal Prudential klaim Pru Syariah Prudential
Ada 2 cara claim di Prudential :
Pertama, Claim dengan Rumah Sakit yang kerja sama dengan prudential.
Nasabah yang mengambil asuransi tambahan PRU Hospital And Surgical, akan mendapatkan kartu PHS.
Kartu ini dapat di pergunakan sebagai pengganti uang tunai pada saat anda membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Prudential dan SOS International.
Saat ini sudah…