Arba'una Haditsan Fii At Tarbiyah wal Manhaj
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
"Wahai para pemuda! barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya."
1. Masa muda adalah masa paling potensial. Karena di masa itu kemampuan belajar dan menyerap ilmu lebih mudah dibandingkan masa tua. Syariat memberikan jalan bagi pemuda yang telah sanggup menafkahi dengan jalan menikah. Karena potensi di masa muda itu paling bagus, termasuk dalam hal menikah.
2. Perhatian islam yang besar terhadap masa muda, terkhususnya karena besarnya pengaruhnya bagi masa depan si pemuda tersebut termasuk masa depan suatu bangsa. Perhatian islam terhadap pemuda, yakni bagaimana pemuda memanfaatkan masa mudanya. Masa muda adalah penentu masa depan seseorang termasuk kehidupan di akhiratnya. Di mana salah satu dari tujuh golongan yang mendapatkan naungan pada hari kiamat adalah "pemuda yang tumbuh besar dalam beribadah kepada Allah. Bila pemuda itu memanfaatkan masa mudanya dengan ibadah (bukan dengan maksiat), maka Allah akan memuliakannya. Karena di masa muda itu, banyak pemuda yang menggunakan masa mudanya dengan berleha-leha. Hadits lain juga tentang pentingnya masa muda yaitu: "tidak akan bergeser kaki seorang hamba di akhirat nanti sampai dia ditanya, salah satunya ditanyakan padanya "masa mudanya dipakai untuk apa?".
Terutama bagi yang sudah sanggup menikah, sebaiknya segera menikah karena itu adalah peluang untuk ibadah. Menikah itu bukan untuk diobralkan kesana kemari, tapi bila seseorang sudah ada keinginan menikah dan dia sudah sanggup maka langsung dilaksanakan, tentu setelah mempelajari ilmu pernikahan ya.. Bukan malah bicara kemana-mana, dari akhwat satu ke akhwat yang lain menyampaikan ingin menikah, tapi nol pelaksanaannya. Bukan juga dengan mengadu ke temannya ingin nikah, bukan pula menghadiri majelis-majelis yang menyibukkan membahas tentang pernikahan tapi isinya hanya "omong doang". Justru majelis seperti ini sebaiknya dihindari.
3. Barangsiapa yang masa mudanya selamat maka baginya surga. Maka beruntunglah bagi pemuda yang mengisi masa mudanya dengan menuntut ilmu. Karena begitu banyaknya pemuda yang merusak masa mudanya dengan bermain game, berzina, narkoba, miras, nonton bioskop, bergaul dengan teman-teman yang rusak, dll.
Salah satu manfaat menikah adalah untuk menundukkan pandangan dan kemaluan, karena di masa muda itu adalah masa seseorang sedang menggebu-gebu dan bersemangat. Apabila tidak diarahkan pada jalan yang baik, maka dia akan rusak.
4. Perhatian islam untuk menjaga anggota tubuh. Karena anggota tubuh ini adalah nikmat bagi pemiliknya. Bila anggota tubuh digunakan untuk beribadah maka itulah disebut nikmat, berbeda bila anggota tubuh itu digunakan untuk kemaksiatan, maka anggota tubuh itu menjadi keburukan baginya.
5. Besarnya pengaruh puasa dalam menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Puasa adalah tameng bagi seseorang dari memandang yang diharamkan dan menahan diri dari syahwat yang bergejolak.
6. Pemuda apabila banyak waktu luangnya, maka dia akan hancur. Dia akan disibukkan pada hal-hal yang merusak.
Pemuda apabila dia mendapatkan tiga hal yakni:
Maka akan hancur dia karena ketiga hal tersebut.
7. Hendaknya menjauhi segala apa yang bisa membangkitkan syahwat. Terutama hal-hal yang tidak dibenarkan secara syar'i. Seperti game, komik, foto/gambar yang menampilkan aurat, berikhtilat, dll.
"banyak hal yang dulu di zaman kami dianggap suatu hal yang besar, namun dianggap sepele bagi kalian"
Sebagai contoh: isbal, dulunya isbal itu dianggap hal besar bila dilakukan, berbeda di zaman sekarang sudah dianggap biasa saja. Dan masih banyak lagi perkara-perkara yang sudah dianggap biasa padahal itu adalah pelanggaran yang besar dalam syariat.
8. Para da'i (penyeru kebaikan), mereka lah yang lebih dahulu dan lebih berhak atau pantas untuk segera menikah dan mengamalkan hadits ini. Agar mereka tidak menyia-nyiakan waktu mereka, agar jiwa-jiwa mereka selamat dari fitnah syahwat.
9. Bagi orang-orang yang memiliki kewenangan (pemerintah) hendaknya memberikan kemudahan bagi para pemuda untuk menikah agar terhindar dari fitnah syahwat dan terlebih lagi agar selamat dari fitnah syubhat.
Sabtu, 6 Ramadhan 1440 H/11 Mei 2019
Dalam kajian yang diisi oleh Ustadz Askar Wardana حفظه الله
STAI Ali bin Abi Thalib, Sby.